Kamis, 27 Januari 2011

TATA CARA PEMILIHAN KETUA RT

TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL RT klik di sini

14 komentar:

Erico mengatakan...

Pak Kades Kaya Erico Guteres apa masih saudara yach???
Pak Kades emang kalau urus surat mesti pakai pengantar RT/RW apa tidak ada dispensasi untuk kita-kita yang kerjanya laju luar Kota

Must Joyo mengatakan...

Nuwun sewu pak, artikel ini bagus buat pengetahuan. kebetulan saya mendapat amanah untuk menjadi Ketua Panitia Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT di kampung saya untuk periode 2012-2015. Masih awam akan tata cara pemilihan, saya coba googling dan menemukan blog panjenengan ini. Alhamdulillah, sekaligus mohon ijin untuk saya sadur/posting di blog saya www.djerugangsiji.co.cc semoga bermanfaat, terimakasih.

ROROMPOK YADI RUSTANDI mengatakan...

kulo nuwun pangresa mohon share ieu blog panjenengan

Mageng mengatakan...

selamat pagi..saya bisa sahre dan mungkin ada masukan dari bapak.
saya seorang sekretaris di perumahan dan bulan ini akan di adakan pemilihan ketua RT serta pengurus lainya untuk periode 2012-2015, namun saya sedikit bertanya diantaranya:
1. jumabah penduduk satu RT berkisar 30 orang sudah termasuk penduduk setempat permanen sekitar 12 orang (baik yang aktifitasnya selalu ada di rumah dan yang aktifitasnya sering ke luar kota) serta sisanya penduduk yang bertTempat tinggal sementara (KONTRAK).
Kira kira dengan kronologis seperti itu pemilihan RT serta pengurus nya dengan sistem rahasia itu pantas tidak di jalankan?
2. Apabila sebelum penjaringan nama RT dan pengurus dibentuk, ketua RT sudah membuat surat pengunduran diri atas nama pribadi tidak termasuk pengurus RT di dalamnya..apakah ini benar tindakanya?
3. dengan kasus diatas kami terdiridari pengurus RT periode sebelumnya mengajukan surat pengunduran diri juga seperti yang telah dilakukan oleh ketua RT kami pada periode sebelumnya, wajar kah?

Sekian semoga pertanyaan diatas bisa terjawabkan dan kmi ,membutuhkan solusi dari bapak

Terima kasih
tyo surabaya

Keluarga Paguyuban Papurgra Graha Prima mengatakan...

sangat bermanfaat untuk yang akan melaksanakan pergantian kepengurusan Rukun Tetangga di wilayah kami.
matur nuwun Pak,,,,

Anonim mengatakan...

Bravo !!! memang seharusnya ada aturan seperti itu Pak Kades, ada aturan main aja kadang masih dilanggar, apalagi ga ada sama sekali, iya kaan? Great you Mr. SAS....

Anonim mengatakan...

Mau tanya dunk RT di Wilayah saya Kerjaan nya TIDAK BENAR & SARA seperti :

- ADMINISTRASI :

Administrasi nya Sangat Kacau Iuran Wajib baik ada atau Tidak ada Kwitansi suka ditagih Berulang-ulang dan Iuran Wajib nya suka dinaikan seenak Hati nya terutama kepada Etnis Keturunan Chinese.

- MATA DUITAN :

Mata Duitan Semua dijadikan Uang / Duit mulai dari Tanda Tangan KK, KTP dan Lain nya terutama kepada Etnis Keturunan Chinese.

- PUNGLI :

Pungli Meminta Sumbangan setiap Bulan nya yang Tidak Jelas Asal dan Tujuan nya mulai dari Renovasi ini itu, Kerja Bakti ini itu, Ronda sebulan 4 kali tapi masih minta THR Keamanan dan Sumbangan Baju Hansip, Foging, dan Masih Banyak yang lain nya terutama kepada Etnis Keturunan Chinese.

- AROGANT :

Arogant Baru jadi Ketua RT saja Kelakuan nya sudah seperti Big Boss dan Senang Dipuji.

- MASA JABATAN

Masa Jabatan RT diwilayah Saya sudah 11 tahun pernah diganti tapi sama Anak nya setelah itu kembali kan lagi ke Bapak nya seharus nya Masa Jabatan Perangkat Desa Max 2 Periode dan Bisa Dilengserkan Bila Tidak Amanah kepada Warga nya.

Pertanyaan :

- Bagaimana Prosedur atau Tata Cara kalo saya Minta RT nya diganti ?

Sebelum dan Sesudah nya Saya Ucapkan Terima Kasih

@anda_bravo mengatakan...

izin share gan ... thans

selmar mengatakan...

Maaf pak kades gimana nih kalo RT Ɣªήğ suka pungli?
Bagaimana jika saat pemilihan RT Ɣªήğ ϑĩ undang hanya kepala keluarga Ɣªήğ memilih dia (orang-orang RT) ?
Sedangkan orang-orang permanennya tidak ϑĩ undang ?
Bagaimana jika RT membuat surat tanah menjadi 2 ? Kan malah membuat keributan ?
Sedangkan ªϑa̲̅ masalah dengan warganya RT tidak pernah mau tahu menahu (cuek).
Bagaimana jika RT tidak punya ijazah sekolah pun tidak pernah ?
Bagaimana jika RT sering meminta uang sampa/kerja bakti padahal tidak ªϑa̲̅ kerja bakti ?
Bagaimana cara melaporkan RT seperti itu sedangkan RW nya masih sodaranya tidak mau medengarkan keluh kesah masyarakat ?
Saya tinggal ϑĩ jakarta utara RT: 05/01.

Unknown mengatakan...

apa hanya kepala keluarga yang mempunyai hak pilih, bagaimana dengan warga yang sudah memiliki hak pilih dan memilih tapi bukan kepala keluarga apakah tidak mempunyai hak pilih

Unknown mengatakan...

apa hanya kepala keluarga yang mempunyai hak pilih, bagaimana dengan warga yang sudah memiliki hak pilih dan memilih tapi bukan kepala keluarga apakah tidak mempunyai hak pilih

Unknown mengatakan...

Masukkan komentar Anda...
Info ini sangatlah bagus dan menambah pengetahuan bagi saya dan banyak orang , terimakasih .

Anonim mengatakan...

jika Ketua RT baru 6 bulan masa kerja sudah mengundurkan diri, untuk prosedur penggantian Ketua RT bagaimana? apa langsung ditunjuk oleh warga atau harus pemilihan ulang,mohon penjelasaannya, terima kasih

nareswari florist mengatakan...

mau nanya.katanya ada undang undang baru yg menyebutkan bahwa ketua RT dipilih oleh kadus.bukan dipilih oleh warga.betul tidak

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More