Dengan berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2011 maka berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa pasal 10 ayat 4 menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menginformasikan Laporan Penyelenggaaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat melalui rapat-rapat desa dan pengumumann lewat radio atau masmedia lainnya.
Bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen perencanaan kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD).
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Masyarakat, menegaskan bahwa LKPJ Kepala Desa sekurang-kurangnya berisi penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja Desa, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan
Download LKPJ 2011