Senin, 19 November 2012

INFORMASI MASA BHAKTI DAN PEMBENTUKAN BPD BANYUBIRU PEROIDE 2012 -2018



PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
KECAMATAN BANYUBIRU
KEPALA DESA BANYUBIRU
Jl.Wijaya Kusuma No : 07 Banyubiru Kode Pos 50664 Telepon (0298) 593 793
E-mail : pemdesbanyubiru @yahoo.com
Web : http\\pemdesbanyubiru.co.cc


 


Banyubiru, 13 Nopember 2012

No      : 144.1/123/XI / 2012
Lamp  : -
Hal     :  Informasi
Kepada Yth :
1.    Ketua BPD
2.    Ketua LKMD
3.    Ketua Rt………………RW…………….
4.    Toga/Tomas……………………………

Di -  Banyubiru

Dengan hormat,
Sehubungan akan berakhirnya masa bhakti kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banyubiru pada tanggal 31 Desember 2012. Untuk itu Pemerintah Desa Banyubiru menginformasikan kepada warga masyarakat Desa Banyubiru tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor : 11 tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa antara lain :
1.    Pembentukan BPD di Desa Banyubiru berjumlah 11 (sebelas) orang anggota, karena penduduk Desa diatas 3500 jiwa.
2.    Yang dapat di pilih menjadi anggota BPD adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a)    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b)   Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
c)    Berijasah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan atau/ sederajat.
d)    Berumur paling rendah 25 tahun.
e)    Sehat jasmani dan rohani.
f)     Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
g)    Tidak pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman hukumannya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
h)    Mengenal desanya dan dikenal masyarakat serta terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di desa yang bersangkutan, sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun terakhir secara tidak terputus-putus.
i)     Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD.
j)     Tidak dalam status sebagai Pejabat Kepala Desa maupun Perangkat Desa.


3.    Dalam pemilihan anggota BPD di bentuk Panitia Pemilihan yang berjumlah 9 (Sembilan ) dan berasal dari :
a)    Tokoh masyarakat
b)   Lembaga kemasyarakatan
c)    Tokoh agama
d)    Ketua Rukun Tetangga/ atau Ketua Rukun Warga
4.    Panitia Pemilihan dibentuk pada Minggu ke-4 bulan Nopember 2012 dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan tugas – tugas sebagai berikut :
a)    Mengajukan rencana anggaran biaya
b)   Menyusun tata cara pemilihan anggota BPD
c)    Melakukan pendaftaran calon anggota BPD
d)    Meneliti kelengkapan persyaratan administrasi calon anggota BPD
e)    Menolak atau menerima calon anggota BPD
f)     Menetapkan calon anggota BPD menjadi calon tetap
g)    Mengumumkan calon tetap anggota BPD
h)    Melaksanakan pemilihan
i)     Menbuat berita acara hasil pemilihan
j)     Menyampaikan laporan pelaksanaan pemilihan kepada Kepala Desa dan
k)    Mengusulkan calon terpilih kepada Kepala Desa.
5.    Mekanisme penjaringan, pemilihan calon anggota BPD dilaksanakan pada Bulan Desember 2012 dengan ketentuan :
a)    Tiap- tiap Rukun Warga paling banyak mengajukan 5 (lima) orang calon anggota BPD
b)   Calon anggota BPD dapat berasal dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya.
      
Demikian informasi ini di sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.

KEPALA DESA BANYUBIRU



SRI ANGGORO SISWAJI



Tembusan diberikan kepada YTH :
  1.  Kepala Bapermasdes Kab. Semarang
  2. Camat Banyubiru
  3. Arsip

Rabu, 24 Oktober 2012

PENGUMUMAN LELANG PANEN BONDO DESA BANYUBIRU


                     PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
                                                     KECAMATAN BANYUBIR
                                            KEPALA DESA BANYUBIRU

Jl.Wijaya Kusuma No : 07 Banyubiru Kode Pos 50664 Telepon (0298) 593 793
E-mail : pemdesbanyubiru @yahoo.com  http//www.pemdesbanyubiru.co.cc

  Banyubiru, 21 Oktober 2012
No      : 510.2 / 109 / X / 2012
Lamp  : -
Hal     : Lelang Panen Bondo Deso
Kepada Yth :
SELURUH WARGA DESA BANYUBIRU
Di Banyubiru

PENGUMUMAN LELANG
          Mengacu pada azas keterbukaan dan Berkenaan dengan akan tibanya musim panen untuk Tanah bondo Deso dengan C desa No : 01 Persil 43 dan 44 dengan luas keseluruhan kurang lebih 3.5 Hektar yang berlokasi di sebelah utara Dusun Cerbonan .
          Untuk itu kami atas nama Pemerintah Desa Banyubiru akan mengadakan lelang terbuka untuk hal tersebut diatas berlaku hanya untuk seluruh warga masyarakat Desa Banyubiru pada
Hari            : Rabu
Tanggal      : 31 Oktober 2012
Jam           : 09.00 WIB  s/d   Selesai.
Tempat      : Kantor Kepala Desa Banyubiru
Keperluan    : Lelang Padi Tanah Bondo Deso
Catatan       : 1. Tata tertib lelang akan dibacakan pada waktu  Lelang dimulai.
                   2. Contak Person Bpk. Suhodo, Bpk Sudarmant
Demikian pengumuman lelang ini di sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.

KEPALA DESA BANYUBIRU



SRI ANGGORO SISWAJI
Tembusan diberikan kepada Yth:.
  1. Camat Banyubiru.
  2. Ketua BPD.
  3. Pertinggal