.
Kamis, 28 Februari 2013
Senin, 19 November 2012
INFORMASI MASA BHAKTI DAN PEMBENTUKAN BPD BANYUBIRU PEROIDE 2012 -2018
PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
KECAMATAN BANYUBIRU
KEPALA DESA BANYUBIRU
Jl.Wijaya Kusuma No : 07 Banyubiru Kode Pos 50664 Telepon
(0298) 593 793
E-mail : pemdesbanyubiru @yahoo.com
Web :
http\\pemdesbanyubiru.co.cc
Banyubiru, 13 Nopember 2012
|
No : 144.1/123/XI / 2012
Lamp : -
Hal :
Informasi
|
Kepada Yth :
1.
Ketua BPD
2.
Ketua LKMD
3.
Ketua Rt………………RW…………….
4.
Toga/Tomas……………………………
Di - Banyubiru
|
Dengan
hormat,
Sehubungan akan berakhirnya masa bhakti kepengurusan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banyubiru pada tanggal 31 Desember 2012.
Untuk itu Pemerintah Desa Banyubiru menginformasikan kepada warga masyarakat
Desa Banyubiru tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor : 11 tahun 2006 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa antara lain :
1. Pembentukan
BPD di Desa Banyubiru berjumlah 11 (sebelas) orang anggota, karena penduduk
Desa diatas 3500 jiwa.
2. Yang
dapat di pilih menjadi anggota BPD adalah Warga Negara Republik Indonesia yang
memenuhi syarat sebagai berikut :
a) Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b) Setia
dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
c) Berijasah
paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan atau/ sederajat.
d) Berumur
paling rendah 25 tahun.
e) Sehat
jasmani dan rohani.
f) Berkelakuan
baik dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.
g) Tidak
pernah dihukum karena tindak pidana dengan ancaman hukumannya sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun.
h) Mengenal
desanya dan dikenal masyarakat serta terdaftar sebagai penduduk dan bertempat
tinggal tetap di desa yang bersangkutan, sekurang-kurangnya selama 2 (dua)
tahun terakhir secara tidak terputus-putus.
i) Bersedia
dicalonkan menjadi anggota BPD.
j) Tidak
dalam status sebagai Pejabat Kepala Desa maupun Perangkat Desa.
3. Dalam
pemilihan anggota BPD di bentuk Panitia Pemilihan yang berjumlah 9 (Sembilan )
dan berasal dari :
a) Tokoh
masyarakat
b) Lembaga
kemasyarakatan
c) Tokoh
agama
d) Ketua
Rukun Tetangga/ atau Ketua Rukun Warga
4. Panitia
Pemilihan dibentuk pada Minggu ke-4 bulan Nopember 2012 dan
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan tugas – tugas sebagai berikut :
a) Mengajukan
rencana anggaran biaya
b) Menyusun
tata cara pemilihan anggota BPD
c) Melakukan
pendaftaran calon anggota BPD
d) Meneliti
kelengkapan persyaratan administrasi calon anggota BPD
e) Menolak
atau menerima calon anggota BPD
f) Menetapkan
calon anggota BPD menjadi calon tetap
g) Mengumumkan
calon tetap anggota BPD
h) Melaksanakan
pemilihan
i) Menbuat
berita acara hasil pemilihan
j) Menyampaikan
laporan pelaksanaan pemilihan kepada Kepala Desa dan
k) Mengusulkan
calon terpilih kepada Kepala Desa.
5. Mekanisme
penjaringan, pemilihan calon anggota BPD dilaksanakan pada Bulan Desember 2012
dengan ketentuan :
a) Tiap-
tiap Rukun Warga paling banyak mengajukan 5 (lima) orang calon anggota BPD
b) Calon
anggota BPD dapat berasal dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan
profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya.
Demikian informasi ini di sampaikan. Atas
perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.
KEPALA DESA BANYUBIRU
SRI ANGGORO SISWAJI
Tembusan diberikan kepada YTH :
- Kepala Bapermasdes Kab. Semarang
- Camat Banyubiru
- Arsip
Rabu, 24 Oktober 2012
PENGUMUMAN LELANG PANEN BONDO DESA BANYUBIRU
PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
KECAMATAN BANYUBIR
KEPALA DESA BANYUBIRU
Jl.Wijaya Kusuma No : 07 Banyubiru Kode Pos 50664 Telepon
(0298) 593 793
E-mail : pemdesbanyubiru @yahoo.com http//www.pemdesbanyubiru.co.cc
Banyubiru,
21
Oktober 2012
No : 510.2 / 109 / X / 2012
Lamp : -
Hal :
Lelang Panen Bondo Deso
|
Kepada
Yth :
SELURUH
WARGA DESA BANYUBIRU
Di
Banyubiru
|
PENGUMUMAN
LELANG
Mengacu pada azas keterbukaan dan Berkenaan
dengan akan tibanya musim panen untuk Tanah bondo Deso dengan C desa No : 01 Persil
43 dan 44 dengan luas keseluruhan kurang lebih 3.5 Hektar yang berlokasi di
sebelah utara Dusun Cerbonan .
Untuk itu kami atas nama Pemerintah
Desa Banyubiru akan mengadakan lelang terbuka untuk hal tersebut diatas berlaku
hanya untuk seluruh warga masyarakat Desa Banyubiru pada
Hari :
Rabu
Tanggal :
31 Oktober 2012
Jam :
09.00 WIB s/d Selesai.
Tempat :
Kantor Kepala Desa Banyubiru
Keperluan :
Lelang Padi Tanah Bondo Deso
Catatan :
1. Tata tertib lelang akan dibacakan pada waktu Lelang dimulai.
2. Contak Person Bpk. Suhodo, Bpk Sudarmant
Demikian pengumuman lelang ini di sampaikan.
Atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terima kasih.
KEPALA DESA BANYUBIRU
SRI
ANGGORO SISWAJI
Tembusan
diberikan kepada Yth:.
- Camat Banyubiru.
- Ketua BPD.
- Pertinggal
Langganan:
Entri (Atom)
