Jumat, 27 Januari 2012

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) TAHUN 2011


Dengan berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2011 maka berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa  pasal 10 ayat  4 menyatakan  bahwa  Kepala  Desa   berkewajiban  menyampaikan  Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban  (LKPJ)  kepada  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menginformasikan Laporan  Penyelenggaaraan Pemerintahan Desa  kepada masyarakat melalui rapat-rapat desa dan pengumumann lewat radio atau masmedia lainnya. 

Bahwa LKPJ  merupakan  bentuk  pertanggungjawaban  Penyelenggaraan Pemerintahan  Desa  yang  telah  dilaksanakan  oleh  Kepala  Desa  sesuai  dengan dokumen perencanaan kegiatan yang  tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD). 

Penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa Kepada  Masyarakat,  menegaskan  bahwa LKPJ  Kepala  Desa  sekurang-kurangnya  berisi  penjelasan  mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk  pendapatan  dan  belanja  Desa, penyelenggaraan  tugas  pembantuan,  dan  penyelenggaraan  tugas  umum pemerintahan

Download LKPJ 2011

2 komentar:

Amis Suyitno mengatakan...

To : Mr Lurah Banyubiru
mohon LKPJ nya ada foto2 kegiatanya biar lebih gampang di baca, thank

pambudi mengatakan...

kpd mas lurah
mbok ada temu kangen wrg luar desa mbanyubiru dan disitu diajak rembukan lan dikei ngerti lkpj desa, jadi bukan wong2 sing ning deso mbanyubiru thok, kita orang juga rindu desa, nuwun

Pambudi

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More