Dengan berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2011 maka berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa pasal 10 ayat 4 menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta menginformasikan Laporan Penyelenggaaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat melalui rapat-rapat desa dan pengumumann lewat radio atau masmedia lainnya.
Bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen perencanaan kegiatan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD).
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepada Masyarakat, menegaskan bahwa LKPJ Kepala Desa sekurang-kurangnya berisi penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja Desa, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan
Download LKPJ 2011
2 komentar:
To : Mr Lurah Banyubiru
mohon LKPJ nya ada foto2 kegiatanya biar lebih gampang di baca, thank
kpd mas lurah
mbok ada temu kangen wrg luar desa mbanyubiru dan disitu diajak rembukan lan dikei ngerti lkpj desa, jadi bukan wong2 sing ning deso mbanyubiru thok, kita orang juga rindu desa, nuwun
Pambudi
Posting Komentar