Selasa, 14 Februari 2012

KONDISI UMUM DESA BANYUBIRU


1.   KONDISI GEOGRAFI
Secara administrasi, Desa Banyubiru terletak di wilayah Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah dengan luas wilayah keseluruhan 677.087 ha dengan perincian yaitu tanah sawah 192.087 ha, luas tanah pemukiman seluas 72.123 ha, perkebunan seluas 89.460 ha, hutan seluas 89.400 ha dan rawa seluas 220.000 ha. Sedangkan pembagian wilayah administrasinya, Desa Banyubiru terbagi menjadi sembilan dusun, yaitu :
1) Dusun Krajan
2) Dusun Dangkel
3) Dusun Pancuran
4) Dusun Tawangrejo
5) Dusun Kampung Rapet
6) Dusun Demakan
7) Dusun Cerbonan
8) Dusun Randusari
9) Dusun Tegalwuni

2.   BATAS-BATAS WILAYAH DESA BANYUBIRU
Sebelah Utara :
Kelurahan Pojok Kecamatan Ambarawa Kab. Semarang
Sebelah Selatan:
Desa Wirogomo Kecamatan Banyubiru Kab. Semarang
Sebelah Barat :
Desa Ngrapah Kecamatan Banyubiru Kab. Semarang
Sebelah Timur :
Desa Kebondowo Kecamatan Banyubiru Kab. Semarang

3.   ORBITASI Desa BANYUBIRU adalah sebagai berikut :
Jarak ke ibu kota kecamatan terdekat : 0,4 km
Lama tempuh ke ibu kota kecamatan terdekat : 5 menit
Kendaraan umum ke ibu kota kecamatan terdekat : Ada
Jarak ke ibu kota kabupaten terdekat : 30 km
Lama tempuh ke ibu kota kabupaten terdekat : 0,5 jam
Kendaraan umum ke ibu kota kabupaten terdekat : Ada

4.   KEADAAN dan POTENSI Sumber Daya Alam Desa Banyubiru
Secara umum keadaan dan potensi sumber daya alam Desa Banyubiru adalah pada bidang pertanian dan perikanan. Tanaman pangan yang ada adalah padi sawah dengan luas 192.087 ha, Luas lahan perkebunan adalah 89.460 ha. Tanaman yang Tumbuh adalah kelapa, Ubi/ singkong, dan Pisang. Luas area rawa adalah 220.000 yang di dalamnya terdapat ikan untuk konsumsi.

5.   KEADAAN SOSIAL, PEMERINTAHAN DAN KELEMBAGAAN
Penduduk
a.   Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin
Jumlah total 6427 jiwa
Jumlah laki-laki 3105 jiwa
Jumlah perempuan 3322 orang
Jumlah kepala keluarga 2328 KK

b.   Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
UMUR (tahun)- JUMLAH (jiwa)
0-1 - 2327
>1-<5 - 1038 >5-<7 - 628 >7-<15 - 1289 >15-<56 - 4336 >56 - 421

c.   Jumlah Penduduk Menurut Pendidikan
PENDIDIKAN - JUMLAH (JIWA)
Tidak Sekolah - 722
Tamat SD - 782
Tidak Tamat SD - 745
SD - 782
SLTP - 896
SLTA - 708
Perguruan Tinggi - 575
Sarjana Keatas - 608
TK/ Play Group - 551

d.   Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian Pokok
Mata Pencaharian Pokok - Jumlah (jiwa)
Petani Pemilik - 56
Buruh petani/ peteranak - 52
Nelayan - 15
Buruh Industri & Bangunan - 328
Pedagang - 50
PNS/ABRI/POLRI/Pensiunan - 300
Pengangkutan - 22
Lain-lain (termasuk ibu rumah tangga)- 76
Pegawai Swasta - 217
Pengusaha - 22

6.   PEMERINTAH
a.   Kepala Desa
1.   Wewenang Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai wewenang:
a)   Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
b)   Mengajukan rancangan peraturan desa.
c)   Menetapkan peratuan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD.
d)   Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
e)   Membina kehidupan masyarakat desa.
f)    Membina perekonomian desa.
g)   Mengkoordinasikan perekonomian desa secara partisipatif.
h)   Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilam dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili seseuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a)   Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
b)   Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c)   Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
d)   Melaksanakan kehidupan demokrasi.
e)   Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
f)    Menjalin hubungan kerja dengan seluruh peraturan perundangan.
g)   Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
h)   Menyelenggarakan adminstrari pemerintahan desa yang baik.
i)    Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
j)    Melaksanakan urusan yang menjadi keuangan desa.
k)   Mendamaikan perselisihan masyarakat desa.
l)    Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
m)  Membina dan mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
n)   Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan.
o)   Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
p)   Melaporkan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
q)   Melaporkan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada Bupati.

3.   Fungsi Kepala Desa
Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan urusan rumah tangganya, melaksanakan koordinasi, menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, melaksanakan tugas dari pemerintah, pemerintah propinsi dan menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya.

b.   Sekretaris Desa
1.   Tugas Sekretaris Desa
a).  Menyelenggarakan pembinaan dan pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa.
b).  Dalam melaksanakan tugas di atas sesuai dimaksud huruf (a) dibantu oleh Seksi Keuangan dan Seksi Umum.
2.   Fungsi Sekretaris Desa
a)   Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian serta administrasi perlengkapan.
b)   Pelayanan administratif kepada masyarakat.
c)   Penyusunan program kerja tahunan desa.
d)   Pengkoordinasian kegiatan dan kepala seksi, kepala urusan dan kepala dusun dan menyususn laporan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

c.   Kepala Seksi Keuangan
1.   Mengadministrasikan keuangan desa.
2.   Mengadministrasikan aset desa.
3.   Menyiapkan bahan pertanggungjawaban keuangan desa.

d.   Kepala Seksi Umum
1.   Melayani administrasi keuangan desa.
2.   Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
3.   Melaksanakan pemeliharaan kantor Kepala Desa.
4.   Menyusun progran kerja desa.
5.   Melakukan tata usaha desa.

e.   Kepala Urusan Pemerintahan
1.   Mengumpulkan, pengolahan, pengevaluasian data bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban.
2.   Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaaan wilayah dan masyarakat.
3.   Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban.
4.   Memfasilitasi pelaksanaan demokrasi dan politik.
5.   Membantu tugas-tugas di bidang administratif kependudukan dan pemerintahan.
6.   Menyiapkan bahan rapat Kepala Desa.

f.    Kepala Urusan Pembangunan
1.   Mengumpulkan, pengolahan dan pengevaluasian data serta pembinaaan di bidang pembangunan, lingkungan hidup, perekonomian dan swadaya masyarakat.
2.   Pelaksanaan pembangunan serta menjaga terpeliharanya sarana dan prasarana fisik lingkungan.
3.   Persiapana bahan rapat Kepala Desa.

g.   Kepala Urusan Kemasyarakatan
Tugas Kepala Urusan Kemasyarakatan adalah melaksanakan koordinasi penyusunan program dan fasilitasi kegiatan di bidang kemsyarakatan yang terdiri dari :
1.   Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data serta membina di bidang keagamaan dan pendidikan.
2.   Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data serta membina di bidang kesehatan masyarakat, pelayanan dan bantuan sosial kemasyarakatan.
3.   Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data serta membina di bidang kepemudaan, pemberdayaan perempuan dan keluarga, olahraga dan kebudayaan.
4.   Menyiapkan bahan rapat Kepala Desa.

h.   Kepala Dusun
1.   Membantu melaksanakan tugas Kepala Desa di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
2.   Melaksanakan sebagian kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya.
3.   Melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan Kepala Desa.
4.   Membina dan meningkatkan swadaya dan kerukunan masyarakat.
5.   Melaksanakan kegiatan penyuluhan program Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten.

7.   KESEHATAN
Berdasarkan kategori rumah sehat, beberapa rumah penduduk masih belum memenuhi syarat kesehatan karena belum memilik jamban. Namun sebagian besar dapat dikategorikan baik. Program Keluarga Berencana (KB) sebagian besar sudah dilaksanakan oleh ibu-ibu rumah tangga.
Desa Banyubiru memiliki sebuah Puskesmas Pembantu dengan seorang bidan. Posyandu anak sudah berjalan baik di tiap dusun dengan pengurus dari kader PKK, berikut adalah DAFTAR nama posyandu untuk tiap dusun.

NAMA POSYANDU – DUSUN :
Lestari I - Krajan
Lestari II - Kampung Rapet
Lestari III - Randusari
Lestari IV - Tegalwuni
Lestari V - Cerbonan
Lestari VI - Demakan
Lestari VII - Tawangrejo
Lestari VIII - Perumahan Tawangrejo
Lestari IX - Pancuran
Lestari X - Dangkel

8.   PENDIDIKAN
Lembaga pendidikan yang ada di Desa Banyubiru terbilang sedikit. Desa Banyubiru hanya memiliki satu RA dan satu PAUD, satu MI, enam SD, dan dua SLTP sedangkan SLTA tidak ada, sehingga pemuda Banyubiru melanjutkan pendidikan di tingkat SLTA di daerah sekitar Desa Banyubiru.

Penulis :
FR.Nahar

Editing & Posted By
Munyux’s
14 Februari 2012

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More