LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN (LKPPD)
DESA BANYUBIRU TAHUN 2016.
Kepala Desa Banyubiru (Sri Anggoro Siswaji)Menyerahkan Dokumen LKPPD Klik di sini kepada Ketua BPD Banyubiru (MX. Soekarno) |
Bahwa Untuk Melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa Bab III Laporan Kepala Desa Bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 , yang disebutkan dalam :
Ayat (1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, selaku Kepala Desa sebagai Penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, wewenang, kewajiban dan hak tugas melaporkan menyelenggarakan Pemerintahan desa meliputi :
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; dan
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016 bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berupa Keputusan Kepala Desa tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran, untuk selanjutnya digunakan untuk bahan evaluasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Apabila di dalam pembahasan terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran ini terdapat hal – hal yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan kami selaku Kepala Desa akan memberikan penjelasan –penjelasan sesuai hasil evaluasi demi kelangsungan kemajuan desa.
Demikian untuk menjadikan maklum, terima kasih.
Banyubiru, Desember 2016
KEPALA DESA BANYUBIRU
SRI ANGGORO SISWAJI
0 komentar:
Posting Komentar